Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun secara keseluruhan parameter ekonomi untuk Februari–April 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik dalam periode ini.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2025
(Feby Novalius)