Alasan Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2025

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Minggu 29 Juni 2025 08:05 WIB
Tarif listrik tidak naik hingga September 2025. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun secara keseluruhan parameter ekonomi untuk Februari–April 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik dalam periode ini.

Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2025

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya