Menurutnya, keberadaan koperasi desa juga sejalan dengan semangat MUI yang mengeluarkan fatwa mengharamkan praktik pinjaman online dan rentenir.
Dengan adanya koperasi, masyarakat diharapkan memiliki alternatif pembiayaan yang sehat dan tidak terjebak utang berbunga tinggi.
Ferry mengungkapkan, Kementerian Koperasi bersama MUI dan Dewan Masjid Indonesia juga mendorong pembentukan koperasi masjid untuk memberdayakan warga sekitar dan meningkatkan taraf hidup mustahik menjadi pelaku usaha kecil dan mikro.
“Kalau masjid punya koperasi, insya Allah akan membantu ekonomi umat,” pungkasnya.
(Feby Novalius)