Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Tanggalnya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2025 16:55 WIB
Kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol dibatasi mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, dan terakhir ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Pada periode Tahun Baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat," jelas Dirjen Aan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya