Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Enggak Ada!

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 19 Desember 2025 08:11 WIB
Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Enggak Ada! (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi respons tegas terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya pengenaan pajak pada barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera. Isu ini sempat viral setelah seorang diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan prosedur tersebut di platform digital.

Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana. Syarat utamanya adalah pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (18/12/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak memungut pajak atas barang bantuan bencana, asalkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya