Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menambahkan, fasilitas ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” jelas Djaka.
Meskipun fasilitas tersebut tersedia, Djaka mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh pengirim atau penerima bantuan.
“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkas Djaka.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang tidak akurat dan para donatur dari luar negeri dapat mengikuti prosedur resmi agar bantuan dapat tersalurkan dengan cepat tanpa kendala biaya tambahan.
(Dani Jumadil Akhir)