Formula UMP 2026 Lebih Tinggi dari Usulan Pengusaha, Industri Padat Karya Terancam

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 21 Desember 2025 11:06 WIB
Rentang indeks tertentu (alfa) dalam formula upah minimum pada level 0,5 hingga 0,9. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, yang memuat rentang indeks tertentu (alfa) dalam formula upah minimum pada level 0,5 hingga 0,9, jauh melampaui ketentuan sebelumnya yang berada di angka 0,1 hingga 0,3.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyampaikan bahwa ketetapan pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah diajukan oleh pelaku usaha.

"Masukan kami alfa itu (rentangnya) 0,1 sampai 0,3 kita expand ke 0,5. Jadi waktu itu usulan kami kalau yang KHL-nya (Kebutuhan Hidup Layak) sudah di atas itu kan 0,3, tapi kalau masih di bawah ya itu bisa sampai 0,5. Itu usulan kami sudah jelas dan datanya semua juga sudah disampaikan," jelas Shinta saat ditemui di Kantor Kemenkeu, dikutip Minggu (21/12/2025).

Apindo menyoroti bahwa batas bawah alfa sebesar 0,5 akan menekan industri padat karya, seperti sektor tekstil dan garmen, yang saat ini kondisinya belum pulih sepenuhnya. Kenaikan upah yang signifikan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi.

"Concern kami adalah yang padat karya. Karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya, itu jadi cukup tinggi," tegas Shinta.

Ia memperingatkan agar kenaikan upah ini tidak menjadi bumerang yang justru mematikan lapangan pekerjaan di daerah.

Dengan berlakunya aturan ini, Shinta menyebut tantangan kini berpindah ke tingkat daerah. Selain persoalan alfa, pengusaha juga harus bersiap dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).

 

Apindo berharap pemerintah daerah dapat bijak dan cermat melihat kondisi riil industri di wilayahnya masing-masing agar stabilitas usaha tetap terjaga.

"Belum lagi kita bicara soal upah sektoral, karena ini yang harus kami harap bahwa pemerintah daerah juga bisa mencermati kondisinya," ungkap Shinta.

Shinta juga menyuarakan keluhan mengenai seringnya terjadi perubahan regulasi, mulai dari UU Cipta Kerja hingga revisi berbagai PP turunannya. Ketidakpastian hukum ini dinilai dapat membingungkan investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Meski merasa berat, Apindo menyatakan akan tetap menghormati dan menjalankan regulasi tersebut sembari terus mengawal proses penetapan upah di daerah.

"Kita nggak bisa apa-apa kan? Tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga," tutup Shinta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya