JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, hal ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan mulai dibuka pada awal tahun depan.
“Ya memang aktivasi akun wajib pajak ini merupakan hal yang harus dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT-nya yang dibuka mulai awal tahun 1 Januari 2026,” tegas Rosmauli di sela-sela kegiatan kolaborasi aktivasi akun antara MNC Group dan DJP yang berlangsung di MNC Studios, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Rosmauli menjelaskan bahwa sistem Coretax yang akan diimplementasikan secara penuh tahun depan menuntut kesiapan data digital dari setiap Wajib Pajak.
Jika akun belum diaktivasi, sistem secara otomatis tidak akan bisa memproses pelaporan SPT pengguna.
“Karena tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya, sudah pasti tidak bisa melaporkan SPT-nya melalui Coretax,” tambahnya.
Mengenai keluhan teknis yang sempat muncul, Rosmauli mengakui bahwa jaringan sempat menjadi kendala utama dalam beberapa waktu terakhir.