DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026, Ini Alasannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 22 Desember 2025 15:14 WIB
DJP soal Coretax (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, hal ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan mulai dibuka pada awal tahun depan.

“Ya memang aktivasi akun wajib pajak ini merupakan hal yang harus dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT-nya yang dibuka mulai awal tahun 1 Januari 2026,” tegas Rosmauli di sela-sela kegiatan kolaborasi aktivasi akun antara MNC Group dan DJP yang berlangsung di MNC Studios, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Rosmauli menjelaskan bahwa sistem Coretax yang akan diimplementasikan secara penuh tahun depan menuntut kesiapan data digital dari setiap Wajib Pajak.

Jika akun belum diaktivasi, sistem secara otomatis tidak akan bisa memproses pelaporan SPT pengguna.

“Karena tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya, sudah pasti tidak bisa melaporkan SPT-nya melalui Coretax,” tambahnya.

Mengenai keluhan teknis yang sempat muncul, Rosmauli mengakui bahwa jaringan sempat menjadi kendala utama dalam beberapa waktu terakhir.

 

Namun, ia memastikan bahwa tim teknis DJP telah melakukan perbaikan signifikan sehingga proses aktivasi kini bisa berjalan jauh lebih cepat.

Status terkini menurut Rosmauli yakni jaringan sudah mulai stabil dan mengalami perbaikan, serta proses aktivasi diklaim sangat singkat jika data (NIK dan NPWP) sudah siap.

“Kalau sampai saat ini sih kendala untuk aktivasi akun mungkin di jaringan ya, tapi so far sudah mulai ada perbaikan dan cepat ya. Kalau menurut saya untuk aktivasi akun sangat cepat sekarang,” jelasnya.

Menjelang penutupan tahun 2025, DJP berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi akun meningkat guna menghindari penumpukan atau kegagalan sistem saat masa pelaporan SPT dimulai di bulan Januari.

“Harapannya untuk masyarakat wajib pajak terutama, segera aktivasi akun wajib pajaknya di Coretax supaya pelaporan SPT di tahun depan akan berjalan lancar dan mudah,” pungkas Rosmauli.

Melalui kemudahan sistem mandiri di Coretax, Wajib Pajak diharapkan tidak lagi perlu mengantre di kantor pajak, karena seluruh layanan sudah terintegrasi dalam satu akun personal yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya