BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos hingga 31 Desember 2025, Ini Cara Cek dan Ambilnya

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 29 Desember 2025 11:33 WIB
BLT Kesra (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Langkah ini krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari dana kembali ke kas negara.

BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun. Pada penyaluran tahap akhir ini, penerima manfaat berhak mendapatkan dana rapel dengan nilai mencapai Rp900.000.

Konsekuensi Keterlambatan Pencairan

Sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami prosedur berikut:

Status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem.
Dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara.
KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.

Mekanisme Penyaluran dan Verifikasi Data

Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (untuk pemilik rekening) dan PT Pos Indonesia (untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening). Saat melakukan pencairan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya