JAKARTA - Perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi telah melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana pinjaman (lender). Bahkan regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan DSI melakukan kecurangan dengan delapan modus.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, fraud kerap muncul karena adanya informasi yang tidak simetris antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
“Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, namun tidak bisa memastikan apakah calon tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Mereka hanya mengetahui profil umum borrower," katanya, Senin (26/1/2026).
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku penipuan dengan menghadirkan proyek fiktif atau bahkan borrower yang tidak nyata.
"Jika borrower-nya fiktif, berarti ada unsur fraud yang dilakukan oleh manajemen. Ini sudah termasuk tindak pidana, dan sudah terencana sehingga kerap kali sulit dideteksi pengawas,” tambahnya.
Nailul menegaskan, platform pindar harus bertanggung jawab memastikan keberadaan proyek yang diajukan.
Tak hanya itu, Nailul juga menyoroti proyek properti yang digarap oleh DSI dengan imbal hasil mencapai 18 persen.