OJK Tinjau Ulang Rencana IPO 2026 Usai Free Float Naik Jadi 15%

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 16:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang perusahaan yang berencana IPO dalam pipeline 2026. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang perusahaan yang berencana IPO dalam pipeline 2026. Hal tersebut menindaklanjuti perubahan kebijakan batas minimum kepemilikan saham publik dari ketentuan sebelumnya 7,5% menjadi 15%.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut kemungkinan bakal ada konsekuensi awal terkait kebijakan free float terhadap rencana IPO.

"Tentu nanti perusahaan yang berminat untuk lebih memberikan kesempatan porsi publik memiliki lebih besar tentu akan tetap menjalankan rencana IPO-nya. Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang, itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/2/2026).

Dia mengatakan kebijakan free float 15% tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah tercatat saja, namun akan diterapkan juga bagi perusahaan yang mau melantai di bursa efek. Kebijakan ini diambil untuk mengikuti standar pasar saham internasional.

"Kami harapkan sih mereka menyambut baik juga. (Di pipeline otomatis gugur?) Kita lihat, apakah kalau terlanjur diberlakukan peraturannya, tentu mereka harus mengikuti apa yang menjadi bagian yang diatur lebih lanjut dari peraturan bursa," kata Hasan.

Seperti diketahui, setidaknya ada 7 perusahaan yang masuk pipeline IPO Bursa Efek Indonesia di tahun 2026. Sebanyak 5 perusahaan memiliki aset skala besar di atas Rp250 miliar, 1 perusahaan dengan aset skala kecil Rp50 miliar, dan 1 perusahaan dengan aset antara Rp50–250 miliar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya