Modus Goreng Saham Minna Padi Asset Manajemen hingga Dirut Jadi Tersangka, Rekening Rp467 Miliar Diblokir

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 04 Februari 2026 07:09 WIB
Modus Goreng Saham Minna Padi Asset Manajemen hingga Dirut Jadi Tersangka, Rekening Rp467 Miliar Diblokir (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepolisian mengungkap praktek dugaan pidana pasar modal yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh Minna Padi Aset Manajemen 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.

Modus Goreng Saham Minna Padi Asset Manajemen

Ade menyebut dari hasil penyidikan diketahui jika saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksadana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.

Dalam hal ini keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO yang berada pada produk reksadana Minna Padi dengan harga murah.

"Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi," kata Ade saat melakukan penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Praktek Ilegal dalam Investasi Saham

Aksi insider trading sendiri merupakan praktek ilegal dalam investasi saham. Di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

Selain itu, Ade menyebut penyidik turut memblokir total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham itu. 

"Enam subrekening efek itu merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” tutupnya.

 

Polisi Tetapkan Komisaris Utama Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka 

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan PT Narada Aset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pada kasus Narada pihaknya mendapati adanya aksi insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. 

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," kata Ade.

Mempengaruhi Harga dan Menyesatkan Investor 

Ade menyebut rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan perusahaan tersebut mempengaruhi harga dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi. 

Menurutnya, temuan penyidik tersebut mengarah kepada praktik manipulasi pasar yang menimbulkan artificial demand, distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.

Dalam kasus itu, kata dia, penyidik telah menetapkan total dua orang tersangka yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia

"Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar," tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya