Ini Bocoran 2 Skema Demutualisasi BEI, Bisa IPO dan Private Placement

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 06 Februari 2026 11:11 WIB
Ini Bocoran 2 Skema Demutualisasi BEI, Bisa IPO dan Private Placement (Foto: Okezone)
Share :

Transparansi Pasar Modal

Dia menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal. Harapannya kedua agenda tersebut mampu menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Prabowo), sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa," jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2/2026).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya