Cara Tukar Uang Baru 2026, Maksimal Rp5,3 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 17 Februari 2026 06:00 WIB
Cara Tukar Uang Baru 2026, Maksimal Rp5,3 Juta (Foto: BRI)
Share :

Menurut informasi resmi, berikut batas tukar uang baru 2026: 

- Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar 
- Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar 
- Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar

Masyarakat diminta menyesuaikan jumlah penukaran dengan ketentuan tersebut agar proses tukar uang baru 2026 berjalan lancar.

BI Siapkan Uang Tunai Layak Edar

Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai dengan kondisi layak edar sebesar Rp185,6 triliun pada program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2026 yang berlangsung hingga 15 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp177 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang perbankan.

Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali menyampaikan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan penyediaan uang tunai sejalan dengan aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat dan konsumsi rumah tangga yang menguat serta kebutuhan sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang diprakirakan meningkat selama periode Ramadan-Idulfitri, sekaligus mendorong pertumbuhan 2026.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya