KSPI menilai, apabila 105.000 unit pick up tersebut diproduksi di dalam negeri, dampaknya justru dapat memperpanjang kontrak buruh yang saat ini bekerja di pabrik mobil, bahkan membuka lapangan kerja baru.
Said Iqbal memperkirakan produksi dalam negeri dengan jumlah tersebut bisa menyerap sedikitnya 10.000 tenaga kerja baru dalam periode enam bulan hingga satu tahun masa produksi.
“Kalau diproduksi di Indonesia, itu bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja. Belum lagi industri suku cadang dan maintenance yang ikut bergerak. Penyerapan tenaga kerjanya akan panjang,” jelasnya.
Karena itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah membatalkan rencana impor dan menyerahkan pengadaan kendaraan kepada produsen otomotif nasional.
Dia menuturkan sejumlah perusahaan seperti Hino Motors, Isuzu, Suzuki, Toyota, hingga Mitsubishi Motors memiliki kapasitas teknologi dan produksi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Menurutnya, jika persoalan harga menjadi pertimbangan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian spesifikasi kendaraan melalui negosiasi dengan produsen dalam negeri.
“Kalau harga dianggap mahal, spesifikasinya bisa disesuaikan. Fitur otomatis bisa jadi manual, dashboard digital bisa disederhanakan. Tinggal negosiasi. Jangan malah impor,” ujarnya.
Said Iqbal juga menyinggung adanya penolakan dari kalangan industri terhadap rencana impor tersebut.
Dia menyebut Kementerian Perindustrian dan kalangan pengusaha disebut tidak sejalan dengan kebijakan impor tersebut.
Lebih jauh, KSPI dan Partai Buruh meminta transparansi terkait pihak importir serta proses pengambilan kebijakan. Mereka bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau rencana impor tersebut.
“Kami menduga, bukan menuduh, setiap impor pasti ada fee. Siapa importirnya? Buka ke publik. Kami minta KPK memantau dan menyoroti rencana impor 105.000 mobil ini. Uang rakyat Indonesia kok dipakai menghidupi buruh India, sementara buruh otomotif di dalam negeri terancam PHK,” tandasnya.
(Taufik Fajar)