Hotel hingga Losmen Kena Pajak, Asrama dan Rumah Pribadi Dikecualikan

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2026 17:10 WIB
Hotel hingga Losmen Kena Pajak, Asrama dan Rumah Pribadi Dikecualikan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak semua hunian di ibu kota dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Pajak ini hanya berlaku untuk akomodasi komersial seperti hotel, motel, losmen, atau penginapan berbayar yang melayani masyarakat umum. 

Sementara hunian nonkomersial—termasuk asrama pelajar, pondok pesantren, rumah sakit, panti sosial, dan rumah pribadi, dikecualikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan pemungutan pajak berjalan adil dan tepat sasaran, serta tidak membebani fungsi sosial, pendidikan, atau kesehatan hunian.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan, Pajak Hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan kerap dipersepsikan melekat pada seluruh bentuk tempat menginap di Jakarta. Padahal, ketentuan perpajakan daerah di DKI Jakarta menegaskan bahwa pengenaan PBJT Perhotelan hanya berlaku untuk jenis akomodasi tertentu yang dijalankan secara komersial.

PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah yang dikenakan atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi dengan pungutan bayaran dan tujuan usaha. Jenis usaha yang dimaksud antara lain hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis yang melayani masyarakat umum. Di luar kategori tersebut, terdapat sejumlah hunian yang tidak termasuk sebagai objek pajak.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang secara rinci membedakan antara akomodasi komersial dan hunian yang memiliki fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun hunian pribadi.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa jenis tempat tinggal dinyatakan tidak dikenai PBJT Perhotelan karena tidak berorientasi pada kegiatan usaha jasa akomodasi. Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, atau pekerja, misalnya, dikecualikan karena berfungsi sebagai penunjang aktivitas pendidikan dan pekerjaan," ujarnya, Selasa (24/2/2026). 

Pondok pesantren juga tidak termasuk objek PBJT Perhotelan, mengingat perannya sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan. Selain itu, fasilitas tempat tinggal yang disediakan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis, dikecualikan karena merupakan bagian dari layanan kesehatan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya