PHK Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR? Ini Aturannya

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 18:06 WIB
PHK sebelum Lebaran apakah dapat THR? ini aturannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

THR = (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12

Contoh:
Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:

THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000

Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.

Kapan THR Dibayarkan?

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali terdapat kesepakatan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya