THR = (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12
Contoh:
Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:
THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000
Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali terdapat kesepakatan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(Feby Novalius)