JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi mencapai Rp13.032 triliun hingga 2029, yang berasal dari skema Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Atas dasar itu, pemerintah terus menggencarkan sosialiasi agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sistem One Singgle Submission (OSS), dapat masif dipahami para pelaku usaha.
"Ada angka konsolidasi dalam 5 tahun pemerintahan ini realisasi investasi sekitar 13.000 triliun. Pelayanan perizinan ini adalah salah satu hal yang penting dalam memberikan kontribusi terhadap pergerakan angka realisasi investasi," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Todotua menekankan PP 28/2025 soal perizinan berusaha pada sistem OSS ini merupakan reformasi pelayanan yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum pada dunia usaha maupun investor.
Mulai dari kepastian batas waktu proses perizinan berusaha hingga memastikan mekanksme perizinan satu pintu hanya melalui sistem OSS.
"Jadi dalam berusaha itu, berbisnis itu, dunia usaha itu yang dibutuhkan adalah kepastian. Salah satunya misalnya, pelayanan perizinan perhotelan, itu 28 hari kita sudah bisa memberikan kepastian izinnya pasti keluar. Pelaku usahanya sudah bisa apa namanya merealisasikan investasinya," ujar dia.
Todotua menitikberatkan kemudahan bagi perizinan usaha bakal berkolerasi dengan iklim investasi. Seturut itu, investasi yang masif akan mendatangkan keuntungan perekonomian nasional.