JAKARTA - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Selain itu, pihaknya disebut untung Rp14,5 triliun dari dugaan aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
Mirae Asset Sekuritas Indonesia menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang tengah berlangsung, dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tulis manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, Mirae Asset menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi.
“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis manajemen Mirae Asset.
Sebelumnya, OJK mengungkap bahwa Mirae Asset meraup keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat dugaan aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan bahwa keuntungan itu didapat dari transaksi saham BEBS.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," kata Bolly.
Rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali kedua tersangka yakni ASS selaku Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.
Menurutnya, total cuan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14,5 triliun. Uang triliunan itu pun kini telah dibekukan oleh OJK untuk sementara.
"Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," ucapnya.