JAKARTA - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Selain itu, pihaknya disebut untung Rp14,5 triliun dari dugaan aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
Mirae Asset Sekuritas Indonesia menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang tengah berlangsung, dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tulis manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, Mirae Asset menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi.
“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis manajemen Mirae Asset.
Sebelumnya, OJK mengungkap bahwa Mirae Asset meraup keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat dugaan aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan bahwa keuntungan itu didapat dari transaksi saham BEBS.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," kata Bolly.
Rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali kedua tersangka yakni ASS selaku Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.
Menurutnya, total cuan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14,5 triliun. Uang triliunan itu pun kini telah dibekukan oleh OJK untuk sementara.
"Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri bersama OJK menggeledah kantor Mirae Asset di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, terkait tindak pidana pasar modal.
Dari hasil penggeledahan, Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Daniel menjelaskan periode kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020–2022 dan sejatinya sudah di tahap penyidikan.
Penggeledahan dilaksanakan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manipulasi informasi fakta material yang dimaksud adalah terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi semu tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Daniel mengungkapkan, illegal gain dari insider trading ini sebesar Rp14,5 triliun. Dari kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka perorangan, yaitu ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta tersangka korporasi PT MASI.
(Dani Jumadil Akhir)