JAKARTA - Apakah tabungan nasabah aman jika Bank Bangkrut? ini faktanya.
Jumlah bank yang bangkrut pada 2026 terus bertambah, kini mencapai lima. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah pengurus dan pemegang sahamnya gagal melakukan penyehatan bank. Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya.
"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi.
Nasabah tidak perlu khawatir karena tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per rekening per bank. Agar tabungan dijamin, ada tiga syarat utama, dikenal dengan prinsip 3T:
Tercatat pada pembukuan bank, meliputi data diri dan daftar simpanan.
Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Tidak merugikan bank, misalnya nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang membahayakan kelangsungan usaha bank.