Perusahaan sekuritas tersebut juga dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai untuk memverifikasi pemilik manfaat dan sumber dana investor dalam IPO tersebut.
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.
Secara keseluruhan, total denda administratif dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait transaksi afiliasi dan transaksi material pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Perusahaan dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam penurunan bunga pada Addendum IV Perjanjian Kredit antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Utang Piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia pada 8 Juli 2020.
Sementara itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut karena ia juga merupakan pengendali di kedua perusahaan mitra transaksi tersebut.
(Feby Novalius)