Ambang batas beli dan jual Swap juga mengalami peningkatan signifikan untuk memperdalam pasar keuangan. Semula USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi.
Langkah ini dirancang untuk menyeimbangkan antara pengendalian permintaan valas secara tunai dan penyediaan fleksibilitas bagi instrumen lindung nilai non-tunai. Dengan menurunkan batas pembelian tunai, BI berharap dapat mengurangi tekanan langsung terhadap cadangan devisa, sementara peningkatan batas transaksi derivatif (DNDF dan Swap) bertujuan untuk menarik likuiditas dan memperkuat struktur pasar valas domestik.
Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan sinyal positif bagi pelaku pasar mengenai komitmen Bank Indonesia dalam menjaga volatilitas nilai tukar tetap dalam rentang yang aman bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
(Taufik Fajar)