BI Ubah Ambang Batas Transaksi Valas per April 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 16:46 WIB
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai diberlakukan pada April 2026.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.

"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," tegas Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang digelar secara daring, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan latar belakang kebijakan tersebut, terdapat tiga penyesuaian utama yang menyasar transaksi tunai maupun derivatif.

BI memperketat batas pembelian tunai valas terhadap Rupiah guna memitigasi tekanan spekulasi di pasar fisik. Semula USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.

Pemerintah meningkatkan batas transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau Forward untuk memberikan ruang lebih bagi lindung nilai (hedging). Semula USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya