JAKARTA - Cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota saat sedang mudik Lebaran 2026. BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat diakses dan tetap optimal selama periode libur Lebaran Idul Fitri 2026, termasuk bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Untuk memastikan pelayanan tatap muka tetap tersedia, BPJS Kesehatan juga tetap membuka layanan di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
"Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang, karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
Pemudik yang ingin berobat di luar daerah tujuan hanya dengan menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu membawa berkas tambahan.
“Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK. Tidak perlu membawa fotokopi berkas, tidak ada iur biaya tambahan, dan lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba.
Peserta Program JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili. Apabila puskesmas, klinik, dan dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.
"Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan," kata Abdi.