Meskipun negara-negara seperti Vietnam dan Thailand mulai merasakan tekanan dari kebijakan tarif, Bank Dunia menegaskan bahwa efek tersebut masih kalah signifikan dibandingkan kerugian akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.
Inkonsistensi kebijakan ini tercermin pada pergerakan rata-rata tarif di kawasan. Mattoo mencatat bahwa fluktuasi status hukum tarif di Amerika Serikat menciptakan ketidakstabilan bagi mitra dagang di Asia Pasifik.
"Tapi ketika Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tarif resiprokal ini tidak sah secara hukum, itu dikurangi lagi menjadi 6 persen dan kemudian setelah itu ada tarif baru yang berlaku selama 6 bulan. Jadi, secara rata-rata ada 14 persen tarif di Asia Timur dan Pasifik yang merupakan 9 persen dibanding tahun 2024," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)