JAKARTA - Berapa gaji CPNS untuk lulusan SMA/SMK? Segini kisarannya. Pendaftaran CPNS 2026 untuk lulusan SMA akan dibuka pada Mei 2026. Rekrutmen CPNS sebanyak 300 formasi ini akan dialokasikan untuk memperkuat jajaran teknis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sambil menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menarik untuk diketahui besaran gaji CPNS untuk lulusan SMA/SMK.
Saat menjalani masa kerja sebagai CPNS, setiap CPNS akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen. Gaji akan diterima penuh ketika mereka resmi dilantik sebagai PNS setelah mengikuti pelatihan dasar dan berbagai program yang telah ditentukan.
Gaji CPNS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan posisi. Gaji pokok terendah untuk CPNS adalah Rp1.348.560, sedangkan yang tertinggi adalah Rp3.976.400.
Golongan I
Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang diterima CPNS juga sebesar 80 persen dari tunjangan yang diterima PNS.