Selain itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinergi lintas sektor guna memastikan pemanfaatan tanah dapat memberikan nilai tambah ekonomi. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap praktik penguasaan lahan yang berlebihan oleh segelintir pihak, termasuk melalui penertiban izin dan evaluasi hak guna usaha (HGU) yang dinilai tidak produktif.
Nusron menambahkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan kepada penerima manfaat akan terus ditingkatkan, mulai dari akses permodalan, pelatihan, hingga integrasi dengan ekosistem industri.
(Taufik Fajar)