Keringanan PBB-P2 tahun 2026 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran. Artinya, semakin cepat wajib pajak membayar kewajibannya, semakin besar keringanan yang dapat dinikmati.
“Skema ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal. Selain membuat kewajiban administrasi lebih cepat selesai, pembayaran lebih awal juga dapat membantu wajib pajak menghemat pengeluaran melalui potongan pokok pajak,” kata Morris.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir periode agar dapat memperoleh manfaat yang lebih maksimal.
Morris menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pokok sebesar 5 persen.
“Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunda dengan beban yang lebih ringan,” tuturnya.
Salah satu hal penting dari kebijakan ini adalah keringanan diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan PBB-P2. Potongan akan langsung dihitung oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran sesuai periode yang berlaku.