Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika nominal yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 berbeda dengan nominal yang muncul saat pembayaran. Nominal pada SPPT merupakan jumlah sebelum diskon, sedangkan tagihan saat pembayaran telah disesuaikan dengan keringanan yang berlaku.
Dengan taat membayar PBB-P2, masyarakat telah ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta. PBB-P2 termasuk dalam pajak daerah yang menjadi sumber penting untuk membiayai layanan publik dan pembangunan fasilitas kota.
Kontribusi tersebut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, trotoar yang nyaman, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, hingga pengelolaan lingkungan perkotaan.
Hadirnya kebijakan keringanan PBB-P2 tahun 2026, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat berupa potongan pajak, tetapi juga ikut mendukung pembangunan Jakarta. Karena itu, wajib pajak dapat memanfaatkan periode pembayaran lebih awal agar memperoleh keringanan yang lebih besar.
(Agustina Wulandari )