JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membawa angin segar bagi warganya dalam memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026. Insentif ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kewajiban perpajakan yang lebih ringan dan tepat waktu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan.
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait keringanan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2026.
Morris menyampaikan, untuk tahun pajak 2026, wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 dengan besaran berbeda sesuai periode pembayaran.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan sebesar 10 persen. Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen,” ujarnya.
Dengan skema ini, masyarakat yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan yang lebih besar.