Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 17:00 WIB
Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Pembatasan ini bersifat sementara sebagai bagian dari evaluasi total terhadap mekanisme restitusi guna mencegah meluasnya potensi kesalahan. Menkeu pun tidak segan-segan untuk menindak pihak-pihak yang mencoba memanipulasi sistem tersebut.

"Saya ingin melihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," kata Purbaya.

Selain penurunan plafon nominal, pemerintah juga memperketat kriteria penerima fasilitas ini. Restitusi dipercepat kini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di rentang lebih dari Rp0 hingga maksimal Rp4,2 miliar. Langkah ini diharapkan dapat menyaring wajib pajak secara lebih selektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya