JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna memastikan proses pengembalian pajak berlangsung lebih tertib, akurat, dan terkendali di tengah proses audit yang sedang berjalan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026, pemerintah memangkas drastis ambang batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari semula Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar per masa pajak.
Kebijakan ini menganulir aturan sebelumnya, PMK Nomor 209 Tahun 2021, yang sempat melonggarkan batas restitusi untuk menjaga likuiditas pelaku usaha saat tekanan ekonomi melanda.
Purbaya menegaskan bahwa pembatasan nominal ini sangat krusial agar pencairan restitusi tidak memberikan tekanan berlebih pada penerimaan negara.
"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).
Pemerintah saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investasi terhadap restitusi pajak periode 2024-2025.
Purbaya mengungkapkan adanya indikasi ketidakakuratan perhitungan, khususnya pada sektor industri tertentu yang membebani kas negara secara signifikan.
"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya," tegasnya.