Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 22:01 WIB
Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? (Foto: Okezone)
Share :

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:

- Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 - 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 - 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 - 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak Kerja

Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:

- Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Bolehkah Perusahaan PHK Karyawan Secara Sepihak?

Berdasarkan UU Cipta Kerja, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya, antara lain:

1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
3. Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
4. Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
6. Perusahaan pailit
7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
12. Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
14. Pekerja memasuki usia pensiun
15. Pekerja meninggal dunia

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya