JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertahankan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai strategi menjaga stabilitas pasar modal pasca pengumuman hasil review indeks MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan regulator bersama self-regulatory organization (SRO) terus memonitor perkembangan pasar guna memastikan kondisi perdagangan tetap stabil di tengah dinamika yang terjadi.
Menurut Hasan, sejumlah kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya masih tetap berlaku, termasuk izin buyback saham tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS. Kebijakan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan emiten untuk menjaga harga saham di tengah valuasi pasar yang sudah relatif murah.
"Misalnya izin untuk melakukan buyback saham dari para emiten tanpa pelaksanaan RUPS. Ini silakan dimanfaatkan dalam momentum PER yang sudah cukup rendah, tentu para emiten berkesempatan untuk melakukan kegiatan buyback tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, OJK juga memperpanjang penundaan implementasi transaksi short selling hingga September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tambahan tekanan di pasar saham akibat aktivitas spekulatif.
"Kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling ini juga tetap kami berlakukan dan perpanjang sampai bulan September 2026," sambungnya.
Hasan mengatakan kebijakan tersebut diambil agar respons pasar terhadap berbagai sentimen tetap berlangsung secara wajar dan tidak diperburuk tekanan tambahan dari posisi short selling.