Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 09:53 WIB
Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana (Foto: Dokumentasi)
Share :

Sementara itu, kuasa hukum lain MNC Finance Fandy Gultom menegaskan perusahaan mengikuti prosedur. “Pengalihan tanpa izin tertulis termasuk tindak pidana,” ujar Fandy.

Direktur Utama MNC Finance Mahjudin meminta debitur mematuhi ketentuan selama masa kredit berjalan. Dia menegaskan perusahaan terus mengedepankan komunikasi dengan seluruh debitur di Indonesia. Menurut Mahjudin, masyarakat sebaiknya berkonsultasi sebelum mengambil keputusan terkait objek jaminan. Selain itu, debitur diminta tidak menyewakan atau memindahtangankan kendaraan kredit secara sepihak. 
“Jangan alihkan jaminan fidusia agar terhindar dari sanksi pidana,” kata Mahjudin.

Dia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi perusahaan untuk mendapatkan informasi. Debitur dapat menghubungi contact center maupun mendatangi kantor cabang MNC Finance terdekat. Langkah itu penting agar persoalan kredit tidak berujung pada proses hukum pidana. Di sisi lain, perusahaan memastikan pelayanan dan komunikasi kepada debitur terus ditingkatkan. MNC Finance menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya