KENDARI - PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. Imbauan itu disampaikan setelah seorang debitur divonis penjara di Kendari. Debitur bernama Delfianus Tandililing terbukti mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis. Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara. Karena itu, masyarakat diminta memahami risiko pidana selama masa kredit masih berjalan.
Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 15 Desember 2025. Putusan itu tercatat dalam Perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PT.Kdi. Kasus bermula ketika Delfianus mengajukan pembiayaan satu unit truk kepada MNC Finance. Namun, debitur kemudian tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian awal. Selain itu, objek jaminan fidusia diketahui sudah dialihkan kepada pihak lain.
MNC Finance sempat menempuh berbagai langkah persuasif kepada debitur tersebut. Penagihan dilakukan melalui sambungan telepon serta pengiriman surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah dan lokasi usaha debitur untuk mencari penyelesaian. Akan tetapi, perusahaan menemukan objek jaminan sudah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis. Kondisi itu kemudian dinilai merugikan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
Kuasa hukum MNC Finance Brefly Wesly Siagian menjelaskan, pengalihan jaminan melanggar aturan hukum. Menurut dia, tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Karena itu, perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.