JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui sejumlah perusahaan menunda rencana Initial Public Offering (IPO). Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan pembatalan proses IPO yang sebelumnya telah masuk dalam pipeline Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan penundaan tersebut tidak semata-mata dipengaruhi sentimen dari penilaian indeks provider global terhadap pasar modal Indonesia.
“Banyak aspek lain yang kemungkinan terjadi. Kami mencatat ada sebagian yang memang secara sadar menunda prosesnya. Tapi sejauh ini mereka belum membatalkan rencana IPO yang dimaksud,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Hasan menegaskan, hingga saat ini masih cukup banyak perusahaan yang masuk dalam pipeline untuk menjadi perusahaan terbuka pada 2026. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penerbitan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menambahkan, dalam proses penerbitan persetujuan efektif bagi perusahaan yang akan melantai di Bursa Efek, OJK mengedepankan aspek integritas sejalan dengan agenda transformasi pasar modal.
“Jadi kalaupun dalam perjalanannya kami lebih selektif, mohon dipahami. Kami dalam koridor itu (agenda transformasi),” lanjutnya.
Adapun agenda transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan antara lain kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah melantai maupun yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia.