Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia terkait Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bagi calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum 31 Maret 2026, prosesnya masih mengacu pada peraturan lama.
Selain peningkatan free float menjadi 15 persen, OJK, BEI, dan SRO juga akan menelusuri pemegang saham free float tersebut. BEI juga akan menampilkan nama investor untuk setiap kepemilikan saham di atas 1 persen.
Klasifikasi jenis investor turut diperluas dari sebelumnya 9 tipe menjadi 39 tipe dan subtipe investor. Langkah-langkah ini disebut Hasan membuat proses evaluasi menjadi lebih selektif dan lebih panjang sebelum penerbitan pernyataan efektif bagi perusahaan tercatat.
“Kami tidak ingin pada saatnya terdapat emiten yang masih menyisakan persoalan dari aspek kualitasnya. Sehingga jika terlihat nanti lebih banyak yang ditolak, itu murni karena hal tersebut,” pungkas Hasan.
(Feby Novalius)