JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui sejumlah perusahaan menunda rencana Initial Public Offering (IPO). Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan pembatalan proses IPO yang sebelumnya telah masuk dalam pipeline Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan penundaan tersebut tidak semata-mata dipengaruhi sentimen dari penilaian indeks provider global terhadap pasar modal Indonesia.
“Banyak aspek lain yang kemungkinan terjadi. Kami mencatat ada sebagian yang memang secara sadar menunda prosesnya. Tapi sejauh ini mereka belum membatalkan rencana IPO yang dimaksud,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Hasan menegaskan, hingga saat ini masih cukup banyak perusahaan yang masuk dalam pipeline untuk menjadi perusahaan terbuka pada 2026. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penerbitan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menambahkan, dalam proses penerbitan persetujuan efektif bagi perusahaan yang akan melantai di Bursa Efek, OJK mengedepankan aspek integritas sejalan dengan agenda transformasi pasar modal.
“Jadi kalaupun dalam perjalanannya kami lebih selektif, mohon dipahami. Kami dalam koridor itu (agenda transformasi),” lanjutnya.
Adapun agenda transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan antara lain kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah melantai maupun yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia terkait Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bagi calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum 31 Maret 2026, prosesnya masih mengacu pada peraturan lama.
Selain peningkatan free float menjadi 15 persen, OJK, BEI, dan SRO juga akan menelusuri pemegang saham free float tersebut. BEI juga akan menampilkan nama investor untuk setiap kepemilikan saham di atas 1 persen.
Klasifikasi jenis investor turut diperluas dari sebelumnya 9 tipe menjadi 39 tipe dan subtipe investor. Langkah-langkah ini disebut Hasan membuat proses evaluasi menjadi lebih selektif dan lebih panjang sebelum penerbitan pernyataan efektif bagi perusahaan tercatat.
“Kami tidak ingin pada saatnya terdapat emiten yang masih menyisakan persoalan dari aspek kualitasnya. Sehingga jika terlihat nanti lebih banyak yang ditolak, itu murni karena hal tersebut,” pungkas Hasan.
(Feby Novalius)