Rohan menjelaskan, untuk sementara ada tiga komoditas yang akan dikelola PT DSI, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy. Perusahaan ini akan mulai melakukan pembelian komoditas tersebut dan menjualnya sesuai standar harga global mulai 1 Januari 2027.
Ia menambahkan, selama ini sudah ada harga acuan untuk ketiga komoditas tersebut. Namun, sebagian perusahaan masih menjual di bawah harga pasar. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi pelaporan pajak, serta berpotensi menyebabkan penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri.
“Harga komoditas saat ini, apalagi batu bara dan CPO, sudah memiliki bursa internasional. Jadi transaksi DSI juga akan mengacu ke sana. Selama ini ada under-invoicing, yang tadi dikatakan oleh Bapak Presiden, selama 34 tahun nilainya Rp15.400 triliun,” pungkasnya.
(Feby Novalius)