BI resmi memperketat aturan transaksi tunai harian dengan menetapkan ambang batas (threshold) baru yang lebih ketat untuk pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying asset). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada Juni 2026.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi,” tegas Denny.
Dengan demikian, Denny memastikan jajaran Dewan Gubernur BI akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan secara cermat. BI juga siap mengambil langkah lanjutan secara terukur guna menjaga ketahanan eksternal makroekonomi nasional.
“Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia,” pungkasnya.
(Feby Novalius)