Saat ini, masyarakat juga dapat mengakses SPPT PBB-P2 Tahun 2026 secara online melalui portal Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengecek tagihan, melihat informasi objek pajak, hingga mengunduh E-SPPT tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 lebih awal sebelum 31 Mei 2026.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memahami perubahan NJOP dan memastikan data objek pajak telah sesuai agar tata kelola pajak daerah dapat berjalan lebih baik.
“PBB-P2 bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan layanan publik di Jakarta,” tutur Morris.
(Feby Novalius)