JAKARTA - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat berubah setiap tahun meskipun tanah atau bangunan milik wajib pajak tidak mengalami perubahan fisik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan perubahan NJOP dilakukan melalui proses pemutakhiran data dan penilaian objek pajak secara berkala agar penetapan pajak lebih akurat, objektif, dan berkeadilan.
“Penyesuaian NJOP bukan semata-mata berarti kenaikan pajak. Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian ulang agar nilai objek pajak tetap relevan dengan kondisi pasar dan perkembangan kawasan,” ujar Morris Danny, Jumat (29/5/2026).
Menurut Morris, NJOP menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan PBB-P2 karena nilai tersebut menjadi dasar pengenaan pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak.
Karena menjadi dasar penghitungan PBB-P2, perubahan NJOP dapat memengaruhi besaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait alasan NJOP berubah meskipun bangunan atau tanah tidak direnovasi maupun diperjualbelikan.
Ia menjelaskan, NJOP tidak hanya ditentukan berdasarkan kondisi bangunan atau tanah secara individual, tetapi juga dipengaruhi perkembangan kawasan di sekitarnya.
“Meski objek pajak tidak mengalami perubahan fisik, NJOP tetap dapat berubah apabila nilai ekonomi wilayah tersebut mengalami perkembangan,” katanya.
Morris menuturkan, perubahan nilai kawasan dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti perkembangan harga pasar properti, peningkatan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, ketersediaan fasilitas umum, perubahan fungsi kawasan, hingga penataan ruang dan zonasi.
Kehadiran akses transportasi baru, jalan yang lebih baik, pusat kegiatan ekonomi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, maupun kawasan komersial dinilai dapat meningkatkan nilai tanah dan bangunan di suatu wilayah.
Sebaliknya, evaluasi NJOP juga diperlukan agar objek pajak dengan karakteristik dan nilai berbeda tidak dikenakan dasar pajak yang sama.
“Dengan pemutakhiran data dan penilaian ulang, NJOP dapat lebih mencerminkan kondisi aktual setiap kawasan dan objek pajak,” ujarnya.
Bapenda DKI Jakarta melakukan evaluasi NJOP melalui proses pendataan, pemutakhiran informasi objek pajak, serta penilaian massal terhadap objek PBB-P2. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data perpajakan daerah.
Morris mengatakan pemutakhiran data penting dilakukan agar penetapan pajak tidak hanya mengacu pada data lama, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan nyata di lapangan.
“Prinsip keadilan dalam pemungutan pajak dapat lebih terjaga apabila data dan penilaian objek pajak terus diperbarui sesuai kondisi terkini,” ucapnya.
Bapenda DKI Jakarta juga mendorong masyarakat aktif mengecek data objek pajaknya. Apabila terdapat perbedaan data, seperti luas tanah, luas bangunan, nama wajib pajak, alamat objek, maupun informasi lainnya, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui kanal pelayanan yang tersedia.
Menurut Morris, keterlibatan wajib pajak dalam memastikan kebenaran data menjadi bagian penting dalam tata kelola pajak daerah yang transparan dan akuntabel.
“Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah menetapkan pajak secara lebih tepat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Saat ini, masyarakat juga dapat mengakses SPPT PBB-P2 Tahun 2026 secara online melalui portal Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengecek tagihan, melihat informasi objek pajak, hingga mengunduh E-SPPT tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 lebih awal sebelum 31 Mei 2026.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memahami perubahan NJOP dan memastikan data objek pajak telah sesuai agar tata kelola pajak daerah dapat berjalan lebih baik.
“PBB-P2 bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan layanan publik di Jakarta,” tutur Morris.
(Feby Novalius)