JAKARTA - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat berubah setiap tahun meskipun tanah atau bangunan milik wajib pajak tidak mengalami perubahan fisik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan perubahan NJOP dilakukan melalui proses pemutakhiran data dan penilaian objek pajak secara berkala agar penetapan pajak lebih akurat, objektif, dan berkeadilan.
“Penyesuaian NJOP bukan semata-mata berarti kenaikan pajak. Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian ulang agar nilai objek pajak tetap relevan dengan kondisi pasar dan perkembangan kawasan,” ujar Morris Danny, Jumat (29/5/2026).
Menurut Morris, NJOP menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan PBB-P2 karena nilai tersebut menjadi dasar pengenaan pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak.
Karena menjadi dasar penghitungan PBB-P2, perubahan NJOP dapat memengaruhi besaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait alasan NJOP berubah meskipun bangunan atau tanah tidak direnovasi maupun diperjualbelikan.
Ia menjelaskan, NJOP tidak hanya ditentukan berdasarkan kondisi bangunan atau tanah secara individual, tetapi juga dipengaruhi perkembangan kawasan di sekitarnya.
“Meski objek pajak tidak mengalami perubahan fisik, NJOP tetap dapat berubah apabila nilai ekonomi wilayah tersebut mengalami perkembangan,” katanya.