JAKARTA - Sebanyak kurang lebih 300 perusahaan kelapa sawit akan diperiksa menyusul penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai tidak wajar.
Langkah ini dilakukan karena harga TBS di tingkat petani masih mengalami tekanan di tengah melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS seharusnya menjadi faktor pendorong kenaikan harga komoditas ekspor. Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah segera memeriksa perusahaan yang membeli sawit dengan harga rendah.
"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," kata Amran dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang masih menurunkan harga TBS. Menurutnya, aparat penegak hukum dan Satgas Pangan akan menindaklanjuti setiap temuan yang merugikan petani.
"Mulai hari ini enggak ada lagi kompromi. Kalau masih ada turunkan harga, kita tindak lanjuti. Dirkrimsus, Kasatgas tindak lanjuti. Dan hadir seluruh Indonesia pada hari ini," tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri, Ade Simanjuntak, mengungkapkan adanya dugaan praktik kartel atau persekongkolan dalam penentuan harga TBS.
"Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidak turun atau sedang cenderung naik," lanjut Ade.
Untuk mengusut dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri, kata Ade, akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi kami akan menggandeng KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel yang terjadi. Ya kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ade.
(Taufik Fajar)