JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka opsi menaikkan patokan harga batu bara domestik atau Domestic Price Obligation (DPO) yang saat ini berada di level 70 dolar AS per ton, termasuk untuk menyuplai kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Kebijakan DPO tersebut tercatat stagnan sejak pertama kali diterapkan pada 2018. Regulasi ini berjalan beriringan dengan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan para produsen menyisihkan 25 persen dari total hasil produksi batu bara mereka untuk pasar lokal.
Menurut Bahlil, regulasi yang belum pernah mengalami pembaruan selama delapan tahun terakhir ini kian membebani para pelaku usaha pertambangan. Pasalnya, mereka harus menghadapi kenaikan rasio pengupasan tanah atau stripping ratio (SR) untuk memperoleh satu ton batu bara, khususnya pada jenis batu bara berkalori menengah atau 5.200 kcal/kg GAR.
"Untuk medium ini kan SR-nya sudah di 8-12 persen, cost produksinya kan udah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah," ungkap Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Bahlil menjelaskan, langkah penyesuaian ini krusial dilakukan agar para kontraktor tambang terhindar dari kerugian dan tetap bergairah menyuplai pasar domestik, terutama saat harga batu bara di pasar global sedang melambung tinggi.
Kendati demikian, Bahlil memastikan aspek beban biaya yang ditanggung PLN tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah.
"Lagi kita menghitung plus minus agar PLN juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," jelas Bahlil.