Ia menjelaskan bahwa DBS Indonesia secara berkala mengevaluasi kesehatan portofolio kredit serta melakukan uji ketahanan.
Melfrida menambahkan bahwa pengetatan kriteria toleransi risiko (risk appetite) juga akan disesuaikan dengan segmentasi nasabah yang menjadi target pasar. “Karena kami juga harus hati-hati dengan tingkat NPL (Non-Performing Loan) kami,” ucapnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia baru saja menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin ke level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode Juni 2026. Di waktu yang bersamaan, bank sentral juga menetapkan kenaikan suku bunga deposit facility menjadi 4,75 persen serta mengerek bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen.
Keputusan ini, menurut BI, merupakan langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 1,5 persen plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
(Feby Novalius)