Purbaya Bebaskan Pajak Tiket Pesawat 100 Persen hingga 5 Juli 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2026 09:58 WIB
Purbaya Bebaskan Pajak Tiket Pesawat 100 Persen hingga 5 Juli 2026 (Foto: InJourney)
Share :

Sebagai gambaran penerapan di lapangan, kementerian memberikan contoh simulasi transaksi pada PT PSI selaku maskapai penerbangan yang melakukan penjualan jasa angkutan kepada seorang penumpang bernama Tuan J dengan total harga awal sebesar Rp1.136.756.

Struktur komponen biaya tiket Tuan J sebelum mendapatkan insentif meliputi rincian sebagai berikut:
- Tarif dasar (base fare): Rp790.000
- Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge): Rp121.600
- Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
- Tarif pelayanan penumpang (passenger service charge): Rp119.880
- Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT): Rp100.276

Berdasarkan data rincian tersebut, nilai PPN terutang yang muncul pada poin value added tax (VAT) sebesar Rp100.276 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 

Penumpang tidak perlu membayarkan komponen pajak tersebut asalkan tanggal pembelian tiket dan jadwal terbangnya sesuai dengan koridor waktu yang ditetapkan dalam PMK.

Kebijakan penghapusan pajak tiket pesawat ini bukan merupakan langkah tunggal, melainkan bagian dari intervensi makro pemerintah dalam menggulirkan paket stimulus ekonomi sepanjang periode semester II 2026.

Secara total, pemerintah mengalokasikan dana dari kas negara mencapai sekitar Rp26,34 triliun demi menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan domestik.

Anggaran jumbo tersebut didistribusikan ke dalam tiga pos utama, yaitu sektor transportasi umum Rp2,04 triliun, program magang dan pelatihan vokasi Rp6,26 triliun dan program jaring pengaman bantuan pangan Rp18,04 triliun.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya