JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog dengan para buruh dan pekerja terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026). Dalam aksi tersebut, buruh menuntut pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT serta sejumlah pungutan pajak lainnya yang dinilai membebani pekerja.
Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga disebut akan bergabung dalam aksi tersebut.
"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal, Selasa (7/7/2026).
Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Said Iqbal menilai tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan. Menurutnya, sejumlah pekerja berpotensi mengalami pajak berganda karena gaji mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT. Namun, saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenai pajak.
Ia juga menilai pemerintah selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha. Oleh karena itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan dinilai layak memperoleh keringanan serupa.